Visi Misi dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.
Visi dan Misi
Kecamatan di kabupaten padang pariaman mengusung visi Bupati terpilih periode 2021 - 2026 dan sedangkan misi kecamatan melekat pada misi nomor 5 (lima) dan nomor 6 (enam) di dalam misi Bupati.
VISI
PADANG PARIAMAN BERJAYA
Padang Pariaman unggul BErkelanjutan Religius seJAhtera dan berbudaYA
Visi dimadsud diatas merupakan cita-cita dan semangat serta tekad kabupaten padang pariaman untuk menjadi kabupaten terbaik dalam segala aspek dan menjadi kabupaten terdepan dari kabupaten dan kotamadya di Sumatera Barat. Visi diatas merupakan singkatan dan memiliki 4 (empat) kata kunci penting yang akan diwujudkan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten padang pariaman ke depan yaitu :
- Unggul BErkelanjutan memiliki makna suatu tekad untuk menjadikan Kabupaten Padang Pariaman maju selangkah dibandingkan daerah lain dalam segala hal yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
- Religius adalah kondisi masyarakat yang menjunjung tinggi norma-norma agama, berpegang teguh pada ajaran agama dan menjadikan agama sebagai pondasi dalam kehidupan sehari-hari.
- seJAhtera merupakan suatu kondisi masyarakat yang mencapai taraf kehidupan yang layak dari sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya.
- berbudaYA merupakan suatu gambaran kondisi masyarakat yang mempertahankan adat istiadat sebagai warisan nenek moyang terdahulu.
MISI
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, berkeadilan, demokratis melalui penyelenggaraan pemerintah yang profesional, aspiratif, partisipatif dan transparan Pelaksanaan Dalam Memberikan Masukan Di semua Bidang
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dasar dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kearifan lokal melalui pemberdayaan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja Kecamatan
Tugas pokok dan fungsi secara umum merupakan hal yang harus dikerjakan oleh PNS pada suatu Dinas / Instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program kerja yang sudah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi.
Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja Kecamatan : Tercantum pada Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 70 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Type of file : PDF File (.pdf)